Tom Lembong Sampaikan Pernyataan Terima Putusan PraPeradilan

BANDUNG – Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, menyatakan bahwa ia menerima dengan ikhlas putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Lembong mengungkapkan sikapnya terhadap keputusan tersebut dengan penuh penghormatan terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tom Lembong, yang lebih dikenal dengan nama akrabnya, melalui surat resmi yang diunggah pada akun media sosial pribadinya. Surat tersebut diposting oleh tim kuasa hukumnya pada hari Rabu, yang memberikan informasi terkait keputusan tersebut secara terbuka kepada publik.
“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” tulis Tom Lembong dalam unggahan akun Instagram nya.
Tom Lembong percaya bahwa setiap peristiwa dalam hidupnya, termasuk yang sedang dihadapinya saat ini, pasti memiliki pelajaran yang bisa diambil. Ia bertekad untuk terus berjuang dalam mengungkapkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
“Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” katanya.
Dalam unggahan tersebut, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk tim hukumnya, masyarakat yang membela dirinya, serta anggota DPR RI dan DPRD yang telah menyuarakan suara rakyat. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukungnya sepanjang proses hukum ini.
Di bagian akhir surat tersebut, Tom Lembong juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk ibundanya, menandai momen pribadi yang penuh makna di tengah situasi yang sedang dihadapinya.
“Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini,” ujarnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli dalam sidang putusan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, beserta tuntutan provisi dari pemohon. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan tersebut mencakup pembebanan biaya perkara yang ditetapkan nihil.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015–2016. Kasus ini juga melibatkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka lainnya.
Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari izin yang diberikan oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula tersebut direncanakan untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Indonesia saat itu sedang mengalami surplus gula.
Keputusan impor tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula. Selain itu, persetujuan impor tersebut tidak didasarkan pada rakor dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri. (ka/dbs)






